TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah negara menarik produk Mie Sedaap dari peredaran lantaran ditemukan kandungan etilen oksida melampaui batas maksimal. Namun, Wings Group Indonesia sebagai perusahaan yang membawahi Mie Sedaap membantah kandungan bahan residu unsur pestisida itu dalam produknya.
"Kami selalu berikhtiar menjaga kualitas produk Mie Sedaap dan untuk menjaga kepercayaan konsumen, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan otoritas dalam negeri maupun negara-negara yang bersangkutan," ujar Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil melalui keterangan tertulis pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sheila menuturkan kini ada sejumlah negara yang melakukan pemeriksaan kandungan etilen oksida terhadap produk pangan. Namun menurutnya, penggunaan etilen oksida merupakan hal umum di industri agrikultur sebagai unsur sterilizer atau antimikroba. Khususnya, pada rempah-rempah dan biji-bijian yang tetap digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara lainnya.
Adapun etilen oksida merupakan unsur yang bersifat karsinogenik atau dapat meningkatkan risiko kanker. Wings Group menyatakan seluruh produk Mie Sedaap telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, termasuk izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pernyataan itu menimbulkan dorongan terhadap BPOM untuk memperbarui standar keamanan pangan. Terlebih, semakin banyak negara yang menarik produk makanan instan yang mengandung etilen oksida.
Baca juga: Setelah Hong Kong, Mie Sedaap Ditarik dari Peredaran di Singapura
Humas BPOM akhirnya menjelaskan pihaknya secara terus-menerus melakukan pengawasan terhadap setiap proses produksi maupun pemasaran Mie Sedaap. "Kami monitoring pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," ujar Humas BPOM ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Pengawasan itu, ucapnya, juga bertujuan untuk menjamin produk Mie Sedaap yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia kondusif dikonsumsi. Humas BPOM juga membenarkan pihaknya bersama para akademikus, Kementerian Perdagangan, dan lembaga-lembaga berwenang sedang melamukan penyelidikan perihal kandungan yang ada dalam produk tersebut.
Sementara itu, BPOM berdalih Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi dunia di bawah World Health Organization (WHO) atau Food and Agriculture Organization (FAO) memang belum mengatur mengenai etilen oksida dan senyawa turunannya. Aturan yang ada pun, menurut BPOM, sangat macam - macam di berbagai negara. Ditambah, pengaturan terkait etilen oksida itu merupakan isu baru yang dimunculkan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
"Karena itu, tim penyelidikan sedang menyusun panduan mitigasi risiko Senyawa ethylene oxide (EtO) dan 2-chloroethanol (2-CE) pada pangan olahan," tuturnya.
Ia menjelaskan 2-CE ialah senyawa yang umum dijadikan penanda penggunaan pestisida EtO sebagai fumigan. Namun, 2-CE ini dapat berasal dari hasil reaksi lain atau penggunaan lain. Berbeda dengan EtO yang bersifat karsinogenik, senyawa 2-CE tak bersifat karsinogenik.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Singapura Tarik Lagi 2 Varian Produk Mie Sedaap, Apa Saja?
Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.