TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut belum ada pihak yang melaporkan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah DKI. Isu ini kembali diramaikan oleh personil Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
"Sejauh ini kami belum pernah ada menerima laporan dari siapa kepada kami, umpamanya ada orang yang merasa dia dimintai uang dan sebagainya," kata dia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, Gembong mengaku pernah mendengar praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi A.
Dugaan praktik culas di pemerintah DKI ini bukan pertama kalinya disampaikan personil dewan. Pada 2019, personil majelis Hasbiallah mengungkap adanya tarif untuk menjadi lurah dan camat dalam perombakan pejabat DKI. Dia mengaku mendapat informasi itu dari kader PKB.
Riza mengutarkan, Inspektorat DKI telah menyelidiki kasus tersebut. Namun, hingga hari ini, Inspektorat DKI belum menemukan adanya praktik jual beli jabatan. "Jadi apa yang disampaikan teman-teman itu (DPRD) tiba saat ini belum ada, belum ditemukan," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, pengangkatan jabatan di pemerintah DKI telah melalui proses rekrutmen. Pejabat terpilih, tutur dia, tak ujug-ujug mendapatkan posisi strategis, karena harus memenuhi kompetensi dan syarat lainnya.
Isu Jual Beli Jabatan setelah Anies Baswedan Lantik Pejabat, PDIP: Harga Rp 250 JutaAnggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta pembentukan panitia spesifik (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Yang dapat menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu niscaya akan terbuka semuanya," kata Gembong di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum namun tak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok harga tertentu mulai Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Sedangkan harga Rp60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi. "Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ucapnya.
Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik jual beli jabatan tersebut karena selama ini tak ada yang berani mengaku. "Tidak ada yang berani ngomong, tak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan tak ada. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," tutur Gembong.
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan setelah Anies Baswedan Lantik Pejabat DKI, BKD: Butuh Pembuktian
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan warta pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.