TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading mencatat volume kuota BBM bersubsidi tak turun drastis usai kenaikan harga bahan bakar tersebut pada 3 September 2022.
"Betul, tetap sesuai dengan data akhir Agustus lalu," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Irto, residu kuota BBM bersubsidi, seperti untuk jenis Pertalite tetap di sekeliling 3,55 juta kiloliter. Sebab, hingga Agustus 2022 penyaluran Pertalite sudah mencapai 19,5 juta kiloliter dari total kuota untuk tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter.
Adapun untuk penyaluran solar hingga bulan kemarin, sudah mencapai 11.4 juta kiloliter dari kuota yang diberikan ke Pertamina sebesar 14,9 juta kiloliter. Dengan demikian, residu kuota BBM jenis solar hingga akhir bulan lampau sekeliling 3,5 juta kiloliter.
Khusus untuk Pertalite, penyalurannya kini sudah dibatasi 120 kiloliter per hari. Namun begitu, kata Irto, hal tersebut barus merupakan penerapan sementara dalam sistem. Tapi secara umum, manajemen Pertamina sendiri tetap menunggu keputusan dari pemerintah untuk membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar masih
Adapun pejabat sementara VP Corporate Communications Pertamina Heppy Wulansari mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan memastikan kuota BBM hingga akhir tahun tercukupi.
“Belum. Sejauh ini belum ada perintah pembatasan. Kita tetap menunggu untuk kebijakan pengaturannya. Dari pemerintah seperti apa. Kita sebagai badan upaya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Heppy saat ditemui dalam acara Pelepasan Jelajah BUMN di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Heppy melanjutkan, pihaknya pun tetap menunggu arahan pemerintah terkait penambahan kuota BBM Pertalite dan Solar. Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina. Dengan kata lain, masyarakat yang berhak atas BBM subsidi akan terjaring melalui verifikasi data di aplikasi itu.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan. Sebab, Pertamina tetap menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca: Para Bos Induk Shopee Putuskan Tak Ambil Gaji, Ini Sebabnya
Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.