Tanggapi BPOM Soal Bahan Baku Obat Sirup Impor, Kemendag: Memang Belum Diatur

Sedang Trending 6 bulan yang lalu 144
Jumat, 4 November 2022 21:00 WIB
Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membikin kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Dalam kondisi darurat, Kementerian Kesehatan tak dapat menarik obat yang dianggap berbahaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan proses importasi bahan baku obat yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak belakangan ini.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan hingga saat ini importasi bahan kimia Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang digunakan sebagai bahan baku obat tak termasuk dalam kategori larangan terbatas (lartas). Karena itu, komoditas tersebut tak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kemendag karena komoditas tersebut tak termasuk dalam lartas," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 November 2022. 

Baca: Obat Sirup Diduga Sebabkan Gagal Ginjal, Kepala BPOM Sebut Bahan Baku Impor Masuk Lewat Kemendag

Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. 

Adapun aturan importasi untuk beberapa bahan kimia lainya juga belum diatur oleh Kemendag, adalah Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100). 

Sementara itu, Kemendag sedang membahas usulan lartas atas importasi PG dan PEG. Ia menyebutkan bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa itu akan segera dimasukkan ke dalam lartas dan diatur importasinya. 

Pembahasan usulan lartas itu dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW). 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan impor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM.

Menurutnya, bahan baku obat itu masuk lewat Kemendag sehingga penggunaannya tak dapat diawasi BPOM. Penny menyebutkan bahan baku obat sirop itu masuk dari luar negeri secara umum. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu semestinya masuk dalam jangkauan pharmaceutical grade.

“PG dan PEG ini masuk tak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan-non larangan dan pembatasan. Jadi tak melalui surat keterangan impor Badan POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 November 2022. "Artinya BPOM tak dapat melakukan pengawasan."

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono mengatakan Kemendag akan senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tak sesuai ketentuan. 

Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, kata dia, Kemendag berkomitmen lanjut mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tak sesuai ketentuan. 

"Hingga saat ini Kementerian Perdagangan lanjut melakukan pengawasan di lapangan,” ucap Veri. 

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Kemendag Gelar Operasi Pasar Stabilkan Harga Telur Ayam

Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini






19 menit lalu

Tips Pilih Obat Aman untuk Anak dari Pakar

Pakar memberi tips memilih obat yang kondusif untuk anak. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan.


2 jam lalu

Saling Tuding Antara BPOM dan PT Yarindo Farmatama Soal Senyawa EG dan DEG dalam Obat Sirop

BPOM tuding produk PT Yarindo Farmatama mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berlebih, tapi Yarindo sebut produknya dapat izin BPOM.


2 jam lalu

Profil PT Yarindo Farmatama, Tersangka Produsen Sirop Obat Batuk dengan Kandungan EG dan DEG

BPOM cabut izin edar PT Yarindo Farmatama yang diduga mempunyai produk medis dengan kadungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berlebih.


3 jam lalu

Resmi Berikan Izin Edar Vaksin Merah Putih, BPOM: 100 Persen Produksi Dalam Negeri

BPOM formal menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Inavac.


4 jam lalu

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPKN Curiga Bahan Obat Tercemar

BPKN menyebut bahan obat sirop menyebabkan gagal ginjal akut pada anak berpotensi terkontaminasi saat proses impor.


5 jam lalu

Desak Pemerintah Audit Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN Kirimi Jokowi Surat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal naiknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi belakangan ini.


6 jam lalu

Jumlah Korban Semakin Bertambah, BPKN Buka Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan kasus gagal ginjal akut pada anak hingga pekan depan.


6 jam lalu

Bahaya Terlalu Sering Minum Obat Sakit Kepala

Dokter mengingatkan bahaya terlalu sering minum obat sakit kepala karena dapat menyebabkan sakit kepala berkepanjangan.


6 jam lalu

BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Buka Posko Pengaduan

BPKN kesulitan mendapatkan data kasus gagal ginjal akut anak lantaran pihak rumah sakit enggan mengungkapkannya kalau tak ada izin Kemenkes.


7 jam lalu

Alasan Tak Dianjurkan Beli Antibiotik tanpa Resep Dokter

Dokter tak menganjurkan membeli antibiotik secara bebas tanpa resep karena dapat mengakibatkan bakteri dalam tubuh menjadi kebal.


Selengkapnya