Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 146
Minggu, 18 September 2022 10:13 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi keluar menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi tak dapat melanjutkan pemeriksaan lantaran sakit saat sedang menjalani pemeriksaan. Surya Darmadi dibawa ambulans menuju ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Karena kejadian ini pemeriksaan Surya Darmadi dihentikan untuk sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -  Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung yang memblokir seluruh rekening hingga menyegel seluruh usahanya. Dia mengklaim 21 ribu karyawan terancam kehidupannya. 

Surya menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung itu merupakan upaya untuk menghancurkan seluruh perusahaannya. Dia menyatakan tak dapat membayar karyawan 21 ribu karyawannya akibat pemblokiran tersebut. 

"Sangat tak bijaksana dan menyedihkan perusahaan saya mau dihancurkan tak dapat beroperasi karena seluruh rekening diblokir mengakibatkan 21 ribu karyawan belum dapat saya bayar gajinya dan terancam PHK, serta keluarganya terancam tak dapat melanjutkan kehidupannya," kata Surya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 18 September 2022.  

Selain rekening, dia menyatakan Kejaksaan Agung juga telah menyita kapal, pabrik hingga perkantoran yang dia miliki. 

"Pabrik berhenti beroperasional karena tangki penuh. Kantor disita menyebabkan Tenant tak nyaman sehingga berhenti menyewa kantor," kata dia.

Bos Duta Palma Group itu juga menyatakan perusahaannya kini tak dapat lagi membeli tandan buah segar sawit dari masyarakat. Menurut dia, banyak keluarga yang kini terancam tak dapat melanjutkan kehidupannya karena hal itu. 

"Karena Perusahaan tak dapat lagi melakukan Pembayaran kepada Petani Plasma atau masyarakat setempat," kata dia. 

Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 8 September 2022. Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tak mempunyai izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin letak perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.

Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun. 

Dalam persidangan 8 September lalu, Surya juga sempat mempertanyakan soal dakwaan jaksa yang sangat tipis. Dia merasa heran karena dirinya disebut jaksa merugikan negara Rp 104 triliun namun hanya mendapatkan surat dakwaan yang sangat tipis.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus ini. Surya Darmadi akan menjalani sidang eksepsi pada pekan depan. Dia akan mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca: Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada






1 jam lalu

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya semestinya hanya mendapatkan hukuman administratif, bukan pidana.


1 hari lalu

Kejaksaan Agung Harap Berkas Ferdy Sambo Cs Tak Dikembalikan Lagi ke Polri

Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs yang dikembalikan Polri kini sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.


1 hari lalu

Zulkifli Hasan: Perdagangan RI Bisa Menggempur Pasar Afrika tiba Cina

Zulkifli Hasan berharap Kemendag dapat menjembatani pemeran lokal untuk menyerbu berbagai negara dengan produk unggulannya.


1 hari lalu

Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Ferdy Sambo Hasil Perbaikan

Menurut Ketut, jaksa dan penyidik Bareskrim telah berkomunikasi secara intensif membahas kasus yang menyeret Ferdy Sambo


1 hari lalu

Sengkarut Perdagangan Indonesia, Zulhas Minta Pendampingan Kejaksaan Agung

Zulkifli Hasan menegaskan nota kesepahaman ini tak menghapuskan kasus-kasus perdagangan yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.


1 hari lalu

Jaksa Agung dan Mendag Zulkifli Hasan Teken Nota Kesepahaman Berjangka 3 Tahun

Jaksa Agung mengatakan penandatanganan nota ini tak berhubungan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan.


2 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Dugaan Penyelewengan Dana PT Waskita Beton Precast

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.


2 hari lalu

Terima Lagi Pengembalian Berkas Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung: Sedang Diteliti

Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Menunggu penelitian jaksa.


2 hari lalu

Kejaksaan Agung Sudah Terima Berkas Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 orang lainnya.


3 hari lalu

Kejagung Sebut 2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Disatukan

Kejagung berharap berkas Ferdy Sambo dapat disatukan karena dianggap dapat mempermudah pembuktian.


Selengkapnya