TEMPO.CO, Jakarta - Situs media online Konde.co tak dapat diakses sejak Kamis sore 24 Oktober 2022, meski hingga dilihat saat ini, sekeliling pukul 21.56 WIB sudah dapat dibuka kembali. Redaksi telah membikin pernyataan websitenya terserang DDoS atau Denial of Service.
Pemimpin Redaksi Konde.co Luviana mengatakan, serangan terhadap website Konde.co hingga tak dapat dibuka itu terjadi setelah pihaknya mempublikasikan warta kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang dilakukan oleh 4 orang pegawai di kementerian tersebut.
Dalam warta itu, Luviana menceritakan, pihaknya mengungkapkan adanya seorang wanita yang bekerja di Kemenkop UKM mengalami pelecehan seksual, kemudian dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat ini rupanya dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
"Berita ini kemudian ramai di Twitter dan media sosial lainnya. Pada pukul 16.31 WIB tiba-tiba situs Konde.co tak dapat diakses tiba dengan pernyataan ini dibuat," kata Luviana melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Setelah website tak dapat dibuka, Luviana berujar, tim IT Konde.co langsung melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan website Konde.co mengalami serangan DDOS. Ditandai dari aktivitas pengunaan bandwith yang mencurigakan seperti lampau lintas sangat padat secara drastis dan load CPU menjadi sangat tinggi.
"Padahal tak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun tiba dengan website tak dapat diakses," ujar dia.
Luviana berujar, kejadian ini merupakan serangan kedua kalinya yang dialami Konde.co terkait dengan warta kekerasan seksual yang telah dipublikasikan. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Saat itu, twitter Konde.co yang terkena hack.
"Ketika Konde.co melakukan obrolan kekerasan seksual. Setelah itu kami tak dapat mengakses twitter kami kembali," ujarnya.
Luviana mengingatkan, kerasan seksual merupakan tragedi yang menyerang pada para wanita di Indonesia. Tapi dia mengaku heran malah media yang menulis tentang ini malah mendapatkan persoalan.
"Kami menyerukan pada media di Indonesia untuk tak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media," ujar Luviana.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, bagus dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
"Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami ialah memberikan pendampingan dengan membikin laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT," kata dia melalui siaran pers hari ini.
Setelah laporan dibuat pada 20 Desember 2022, pihak kepolisian dari Polres Kota Bogor kata dia telah menangkap 4 pelaku, berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 13 Februari 2020 dan ditahan selama 21 hari ke depan. Tapi pihak keluarga kata dia sepakat menikahkan korban dan pelaku berinisial ZP yang merupakan PNS sehingga penyidikannya dihentikan polisi pada 18 Maret 2022.
Selain ke polisi, Arif mengatakan, Kemenkop UKM juga telah menjatuhkan hukuman kepada 4 pelaku setelah pemeriksaan internal dilakulan. Sanksi berupa status pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF dan 24 Febuari 2020 atas nama NN.
"Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," ujar Arif.
Untuk korban, Kemenkop UKM kata dia juga telah memenuhi seluruh hak-haknya, seperti gaji yang telah diselesaikan tiba dengan Januari 2020, serta memfasilitasinya untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain.
Baca: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual