Setelah KPU, Bawaslu Ungkap NIK Ketua hingga Anggota Dicatut Parpol

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 192
Senin, 15 Agustus 2022 21:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau penyelenggaraan verifikasi administrasi arsip persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai personil atau pengurus partai politik bukan hanya terjadi kepada personil Komisi Pemilihan Umum namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menemukan 275 nama personil hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Adapun NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, personil 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan personil Panwaslih 1 orang

"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.

Kata Bagja, pencatutan personil penyelenggara pemilu tak dapat dikenakan tindak pidana pemilu, tapi tak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum. "Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," ujar dia.

Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan personil sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah mempunyai atau mengajukan diri menjadi personil parpol.

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

"Saat ini tetap dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada ketua partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan penjelasan kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022.

Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera
menindaklanjutinya dengan mengganti nama personil yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, karena KPU hanya mengurus di tataran administrasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik dapat menjadi peserta pemilu kalau memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus mempunyai personil sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengimbau publik aktif mengecek  kemungkinan NIK dicatut parpol atau tak lewat situs formal infopemilu.kpu.go.id.

Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK di fitur cek personil parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan penduduk dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Di sana akan langsung terlihat apakah orang tersebut terdaftar sebagai personil partai politik atau tidak.

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Betty saat ditemui di kantornya, Rabu malam, 10 Agustus 2022.

Jika ada masyarakat merasa dirinya tak pernah menjadi personil partai politik tetapi terdaftar, ujar Betty, masyarakat dapat melapor. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.

DEWI NURITA






2 jam lalu

KPU Masih Periksa Kelengkapan Dokumen 16 Partai, Status Belum Ditentukan

KPU belum dapat memastikan status arsip partai calon peserta Pemilu 2024 komplit atau tidak.


3 jam lalu

Menteri Jokowi Bermanuver Jelang Pilpres 2024, PDIP: Membiarkan Jangan Dianggap Dukungan

Menurut Basarah, para menteri Jokowi yang bakal maju Pilpres 2024 seyogyanya melapor dan minta restu kepada presiden


7 jam lalu

Wapres Menang Tipis di Pilpres Kenya, Suasana Pasca-Pemilu Tegang

Kebingungan mengenai penghitungan bunyi di media dan lambatnya progres KPU Kenya telah menimbulkan kecemasan.


11 jam lalu

KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

Sebanyak 40 parpol yang mendaftar Pemilu 2024 itu ialah dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI.


12 jam lalu

Pendaftaran Partai untuk Pemilu 2024 Berakhir, 3 Partai Tak Jadi Daftar

Setelah dibuka selama dua pekan, pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 telah ditutup kemarin. Tiga partai urung daftar.


1 hari lalu

Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Bhineka dan Partai Perkasa Bawa Sejumlah Boks Dokumen

KPU membuka pendaftaran calon parpol peserta pemilu 2024 mulai 1 Agustus tiba 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.


1 hari lalu

Partai Masyumi Daftar ke KPU Diiringi Tarian Persembahan

Sebelum kedatangan Partai Masyumi, terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.


1 hari lalu

Daftarkan Partai Karya Republik ke KPU, Cucu Soeharto: Program Kami Buka Lapangan Kerja dan Kurangi Utang

Partai Karya Republik menargetkan pemilih dengan basis agamis, nasionalis, dan milenial.


1 hari lalu

Deklarasi KIB, Tiga Ketum Bakal Sampaikan Visi dan Misi Jelang Pemilu 2024

Tiga Ketua Umum partai politik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bakal menyampaikan visi dan misi menghadapi Pemilu 2024 saat deklarasi


1 hari lalu

KPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi arsip pendaftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Senin awal hari 15 Agustus 2022.


Selengkapnya