TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim, buka bunyi ihwal munculnya pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan PNS di kementerian itu terhadap pegawai honorernya yang terjadi pada 2019 silam.
Arif mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual, bagus dalam pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum. Kemenkop UKM kata dia juga mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga sejak menerima pengaduan pada tahun itu.
“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 24 Oktober 2022.
Seusai mendapat pengaduan dari pihak keluarga, Kemenkop UKM menurut Arif telah memberikan pendampingan kepada korban dengan membikin laporan polisi bernomor STBL/577/XII/2019/SPKT.
Dalam laporan pada 20 Desember 2019 itu, para terduga kata Arif dijerat dengan pasal 286 KUHP, bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tak berdaya. Arif menyebutkan, para terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP.
Pelaku sempat ditahan selama 21 hari
Setelah pelaporan itu, pada 13 Februari 2020, polisi dari Polres Kota Bogor kata dia telah menangkap empat orang pelaku dan ditahan polisi dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari. Namun, Arif melanjutkan, pihak sepakat saling sepakat untuk menikahkan korban dengan pelaku berinisial ZP.
Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian dari Polres Kota Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Arif.
Arif berujar, para pelaku ini terdiri dari dua orang yang statusnya ialah PNS dan dua orang tenaga honorer. Untuk yang berstatus PNS telah diperiksa juga oleh pihak Kemenkop UKM dan hasilmya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
Dari hasil pemeriksaan ini, Arif menyebutkan, dua pelaku tenaga honorer, dikenakan hukuman berupa status pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku yang berinisial MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku berinisial NN. Adapun untuk dua pelaku PNS berinisial WH dan ZP turun jabatan selama 1 tahun.
"Untuk oknum PNS dijatuhi hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.
Sementara itu, untuk korban sendiri, menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan seluruh hak-hak nya secara tuntas. Arif memastikan Kemenkop UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan tiba dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan tetap bekerja tiba saat ini,” ujar Arif.
Baca: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual