Sesmen Kemenkop UKM: 4 Pelaku Pelecehan Seksual Sempat Ditahan dan Turun Jabatan

Sedang Trending 7 bulan yang lalu 99
Senin, 24 Oktober 2022 22:54 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim, buka bunyi ihwal munculnya pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan PNS di kementerian itu terhadap pegawai honorernya yang terjadi pada 2019 silam.

Arif mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual, bagus dalam pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum. Kemenkop UKM kata dia juga mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga sejak menerima pengaduan pada tahun itu.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 24 Oktober 2022.

Seusai mendapat pengaduan dari pihak keluarga, Kemenkop UKM menurut Arif telah memberikan pendampingan kepada korban dengan membikin laporan polisi bernomor STBL/577/XII/2019/SPKT.

Dalam laporan pada 20 Desember 2019 itu, para terduga kata Arif dijerat dengan pasal 286 KUHP, bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tak berdaya. Arif menyebutkan, para terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP.

Pelaku sempat ditahan selama 21 hari

Setelah pelaporan itu, pada 13 Februari 2020, polisi dari Polres Kota Bogor kata dia telah menangkap empat orang pelaku dan ditahan polisi dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari. Namun, Arif melanjutkan, pihak sepakat saling sepakat untuk menikahkan korban dengan pelaku berinisial ZP.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian dari Polres Kota Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Arif.

Arif berujar, para pelaku ini terdiri dari dua orang yang statusnya ialah PNS dan dua orang tenaga honorer. Untuk yang berstatus PNS telah diperiksa juga oleh pihak Kemenkop UKM dan hasilmya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

Dari hasil pemeriksaan ini, Arif menyebutkan, dua pelaku tenaga honorer, dikenakan hukuman berupa status pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku yang berinisial MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku berinisial NN. Adapun untuk dua pelaku PNS berinisial WH dan ZP turun jabatan selama 1 tahun.

"Untuk oknum PNS dijatuhi hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Sementara itu, untuk korban sendiri, menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan seluruh hak-hak nya secara tuntas. Arif memastikan Kemenkop UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan tiba dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan tetap bekerja tiba saat ini,” ujar Arif.

Baca: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual






13 menit lalu

Situs Konde.co Sempat Tak Bisa Diakses Usai Memberitakan Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM

Situs Konde.co tak dapat diakses setelah memberitakan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM pada 2019.


1 jam lalu

Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual

PNS Kemenkop UKM yang terlibat kasus pelecehan seksual telah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun


9 jam lalu

Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer

Pelarian Ngasimin alias Badut (42 tahun), pemerkosa 2 anak di Depok berakhir.


11 jam lalu

Febri Diansyah Minta Kamaruddin Tak Berasumsi di Kasus Brigadir J

Menurut Febri Diansyah, pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.


14 jam lalu

Dilaporkan Atas Pelecehan Seksual di KRL, WNA Sudan Ditangkap Polisi di Stasiun Buaran

Dalam laporan pelecehan seksual di KRL itu disebutkan HS menggesekkan kelaminnya ke bokong korban selama perjalanan dari Stasiun Tanah Abang.


1 hari lalu

3 Jenis Trauma Berlainan Kondisinya

Trauma umumnya diartikan sebagai tekanan yang dialami sebagai respons emosional


3 hari lalu

Polda Metro Masih Bahas dengan Pemprov DKI Soal Pengaturan Jam Kerja Kantor

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), pengaturan jam kerja di kantor dikembalikan pada instansi masing-masing.


5 hari lalu

MenPAN RB Azwar Anas Ungkap Empat Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Azwar Anas mengatakan pemerintah menyiapkan empat skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


5 hari lalu

Otorita IKN Ungkap 4 Komponen Masyarakat yang Akan Tinggal di Ibu Kota Baru

Kepala Otorita IKN membeberkan beberapa komponen populasi yang akan tinggal di IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan itu.


6 hari lalu

Konflik Dua Kubu Jemaat, Bangunan Gereja HKBP Cibinong Dirusak

Bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dirusak sekelompok orang.


Selengkapnya