TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman, berkukuh ketua umum mereka, Japto Soelistyo Soerjosoemarno ialah pemilik sah terhadap rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati keluarga politikus Wanda Hamidah.
Arif mempertanyakan dasar hak Hamid Husen, om Wanda Hamidah, atas lahan yang ditempatinya. Pihak Japto meminta pihak Husen Hamid untuk menunjukan dasar hak mereka.
"Tunjukan dulu hak alasnya. Atas nama siapa? Sudah meninggal atau tetap hidup?" kata Arif Rahman pada Tempo via sambungan telepon, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Arif menyebut, Hamid Husen hanya mengandalkan Surat Izin Perumahan (SIP) atas nama Idrus Abubakar yang sudah kedaluwarsa pada 3 Februari 2009. "Surat Izin Perumahan itu tak dapat diwariskan. Pada saat dia mati, itu, kan, kembali kepada pemerintah daerah sebagai pemilik. Tidak dilanjutkan (perpanjangan dokumen) karena pemiliknya sudah meninggal pada saat itu. Makanya kami mengambil alih itu. Makanya keluar formal HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama pak Japto," ucap Arif.
Selain itu, Arif menyatakan pihaknya dapat memberikan bukti ada penduduk yang tinggal di sana dan menyatakan bahwa tanah tersebut ialah milik Japto. "Buktinya, ada warga, yang tinggal di situ, bikin pertanyaan (bahwa) mencabut kuasa dari Hamid dan mengakui itu ialah milik pak Japto dengan SHGB nomor sekian. Itu ada semua," tutur Arif.
Sebagai informasi, rumah Wanda Hamidah ialah 1 dari 4 SIP yang lahannya masuk ke dalam SHGB milik Japto S Soerjasoemarno.
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno memberikan keterangan pers usai peresmian gedung baru Pemuda Pancasila di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Sebelumnya, rumah keluarga artis sekaligus eks politikus NasDem, Wanda Hamidah, dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berikhtiar mengosongkan rumah yang terletak di Cikini, Jakarta Pusat itu.
Rumah ini mulanya milik Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi milik Hamid Husen, om Wanda Hamidah, selaku pakar waris dari Idrus.
Namun, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah tersebut milik Ketua Umum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno sesuai SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Sebelum mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah, Pemkot Jakarta Pusat telah tiga kali melayangkan surat peringatan, adalah pada 30 September 2022, 7 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.
Wanda Hamidah Sebut Pemkot Jakarta Pusat Salah Alamat
Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun tujuan yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini ialah di Jalan Ciasem,” ucap dia.
Pihak Hamid Husen mengklaim telah mempunyai putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku pakar waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tak beraksi sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tak sah dan abnormal hukum”.
Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah mengecam pula upaya pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.
Baca juga: Sekjen: Rumah Bekas Wanda Hamidah Bakal Dijadikan Kantor Pemuda Pancasila