TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian bakal memeriksa Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pekan depan. “Minggu depan ya,” ujarnya saat dihubungi, Ahad 2 Oktober 2022.
Namun Nurma enggan memberitahukan bilamana jadwal niscaya pemeriksaan Rizky Billar. Menurutnya penentuan waktu merupakan kewenangan penyidik yang mengurus perkara ini. “Ada di penyidik,” katanya.
Selain itu, Nurma telah memastikan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan oleh Lesti Kejora telah diterima pihaknya. Pengungkapan tersebut juga diserahkan kepada penyidik. “Di penyidik ya,” tuturnya.
Pengacara Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sandy Arifin, belum memberikan konfirmasi terhadap rencana pemanggilan tersebut. Dia juga belum menjelaskan kondisi terkini Lesti yang dikabarkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat cedera yang diterima.
Kekerasan Ditengarai Dua Kali dalam Sehari
Sebelumnya, perkara KDRT diduga berawal sekeliling pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022, ketika Rizky Billar kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian penyanyi dangdut itu meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
"Di mana pada saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan mau meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membikin emosi dari pada terlapor kerabat Muhammad Rizky. Kemudian melakukan kekerasan fisik," tutur Zulpan.
Kejadian dilakukan rumah pribadi mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, kala itu Rizky Billar diduga berjuang mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 09.47 WIB, Rizky ditengarai berjuang menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.
Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasakan sakit. "Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan," tutur Endra Zulpan.
Lesti Kejora menyebut dua orang saksi bernama Novitasari dan Firda Novia Lita dalam laporannya. Mereka diduga turut memandang kejadian kekerasan itu.
"Kemudian juga keterangan saksi yang telah kita periksa dua orang di antaranya saudari Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, kemudian saudari Firda Novia Lita, ini karyawan Leslar Entertainment. Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan KDRT Suami, Polisi Segera Panggil Rizky Billar