TEMPO.CO, Jakarta - Menteri luar negeri Polandia Zbigniew Rau pada Senin 3 Oktober 2022 menandatangani nota diplomatik yang menuntut ganti rugi Perang Dunia II dari Jerman. Langkah ini menandakan Polandia secara formal menuntut kompensasi ke Jerman menjelang kunjungan diplomat top Berlin.
“Catatan diplomatik menyatakan bahwa para pihak harus mengambil tindakan segera untuk memastikan penyelesaian permanen, komprehensif, final, legal dan material dari konsekuensi serangan dan pendudukan Jerman pada 1939-1945,” kata Rau.
Juru bicara kementerian luar negeri Polandia Lukasz Jasina mengatakan kepada wartawan bahwa Rau akan mengangkat masalah ini dengan timpalannya dari Jerman, Annalena Baerbock, selama kunjungannya ke Warsawa pada hari ini.
Pada 1 September, peringatan ke-83 invasi Jerman ke Polandia, sebuah laporan parlemen diterbitkan tentang kerugian Polandia yang diderita akibat serangan dan pendudukan Jerman pada tahun 1939-1945.
Perhitungannya memperkirakan bahwa selama perang Polandia kehilangan total 6 triliun zloty Polandia atau Rp19 ribu triliun. Ini termasuk kerugian orang – diperkirakan bahwa setiap orang yang meninggal selama perang harus diberi kompensasi dengan jumlah 800.000 zloty.
Berlin mengatakan subjek ditutup oleh deklarasi 1953, di mana Polandia menolak reparasi dari Jerman. Pada 200p4, emerintah Marek Belka menegaskan posisi ini.
Namun, pada 2019, Perdana Menteri Mateusz Morawiecki – yang tetap menjabat – mengatakan deklarasi 1953 ialah “kesepakatan antara Polandia dan GDR (Jerman Timur),” yang tak diakui oleh pihak berwenang saat ini.
“[Pemulihan] akan memungkinkan hubungan Polandia-Jerman didasarkan pada keadilan dan kebenaran dan akan mengarah pada penutupan bab menyakitkan di masa lampau dan memastikan pengembangan lebih lanjut hubungan bilateral dalam semangat bertetangga yang bagus dan kerja sama yang bersahabat,” kata Rau di Warsawa.
Rau juga mengatakan catatan itu menuntut Berlin “memastikan kerja sama yang pas dalam memperingati korban Perang Dunia II Polandia. Ia juga meminta otoritas Jerman menyajikan kepada masyarakat mereka sendiri gambaran sebenarnya dari perang dan konsekuensinya, terutama kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan ke Polandia.”
Polandia menginginkan pengembalian aset dan kewajiban bank-bank milik negara Polandia yang dijarah oleh Jerman pada 1939-1945. Ini dengan mempertimbangkan kegiatan perkumpulan cicilan Reich, memastikan rehabilitasi penuh aktivis yang terbunuh dari minoritas Polandia sebelum perang di Reich Jerman, dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh organisasi diaspora Polandia di Jerman.
Baca juga: Parlemen Polandia Minta Jerman Ganti Rugi Rp 19 Ribu Triliun atas Pendudukan Nazi
REUTERS | ANADOLU