TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami jadwal pertandingan, manajemen liga, hingga sejauh mana statuta FIFA diterapkan dalam agenda pemeriksaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Indosiar dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan materi pemeriksaan seputar detail kontrak Indosiar selaku penyiar atau broadcaster dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1. Ini termasuk peran-peran pihak terkait sebelum dan tiba pertandingan, juga soal teknis di lapangan.
Selain itu, alur komunikasi antara Indosiar dan PT LIB juga ditelisik. Juga bagaimana tanggung jawab PSSI dan komunikasinya dengan perangkat pertandingan. Komnas HAM juga menanyakan perihal high risk hingga komparasi statuta PSSI dengan statuta FIFA.
“Jadi kami menangakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI. Sampai seberapa banyak yang diadopsi,” ujar Beka setelah pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, 13 Oktober 2022.
Baca : Indosiar Sebut Jadwal Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Tangan PT LIB
Komnas HAM juga meminta keterangan pakar dari Presiden Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Andritany Ardhiyasa. Dalam hal ini Komnas HAM meminta bagaimana respons pemeran terhadap Tragedi Kanjuruhan, termasuk pengalaman para pemeran dengan penyelenggaraan kompetisi yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menelisik soal klausul penalti atau konsekuensi kontrak apabila ada perubahan jadwal. Ia mengatakan Komnas HAM mendalami bagaimana mekanisme komunikasi antara penyiar dan penyelenggara untuk menentukan perubahan jadwal.
“Siapa yang memutuskan dan bagaimana langkah memutuskan perubahan jadwal dan argumentasi yang menjadi latar belakang memutuskan masing-masing perubahan itu,” ujar Anam.
Adapun terkait pemeriksaan PSSI, Anam mengatakan Komnas HAM menggali keterangan soal bagaimana manajemen keamanan pertandingan. Sebab, Komnas HAM mau mendalami rencana pengamanan dan bagaimana manajemen pengamanan laga, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan mengawasi.
“Termasuk bagaimana mekanisme pelaporannya dan bagaimana hubungan PSSI dengan PT LIB, atau hubungan PSSI dengan perangkat lain seperti panitia pelaksana, matchcom, dan steward,” kata Anam.
Komnas HAM, kata Anam, juga mendalami salah satu hal krusial dalam Tragedi Kanjuruhan, merupakan bagaimana langkah mengukur pertandingan kategori high risk. Menurutnya, apa yang didalami Komnas HAM ini bukan hanya pada kasus Kanjuruhan, tetapi juga tata kelola sepak bola Indonesia ke depan.
“Soal logika high risk itu sangat penting. Jadi siapa yang membikin keputusan, bagaimana indikatornya itu krusial dan tak hanya memandang pada kasus ini, tetapi tata kelola sepak bola ke depan,” tutur Anam.
Sebelumnya pada Rabu, 12 Oktober 2022, Komnas HAM membeberkan temuan sementaranya dalam tragedi Kanjuruhan. Berdasarkan hasil penyelidikan mereka, seluruh pintu Stadion Kanjuruhan terbuka sepuluh menit sebelum laga usai. Komnas HAM juga menyimpulkan tak ada kerusuhan setelah laga usai. Selain itu, Komnas HAM menemukan permintaan perubahan jadwal laga ditolak oleh penyelenggara pertandingan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas laga antara Arema Malang kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan direspons oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun, terutama tibun selatan yang menjadi titik korban paling banyak.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga hari ini, korban meninggal bumi akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang.
Baca: Polisi: Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal karena Asfiksia Tanpa Trauma
Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.