Jumat, 30 September 2022 00:30 WIB

Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aktivitas seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Dalam aksinya para peserta meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan serta para pelaku pembunuhan dapat dihukum secara adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta -Berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap, Rabu, 28 September 2022.
Dilansir dari Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas telah dinyatakan P-21 atau telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga akan segera disidangkan.
"Untuk penyelenggaraan tahap dua tak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.
Kejaksaan Agung memastikan akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang telah dipecat dari kepolisian.
Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum pada Rabu, 14 September 2022.
Usai perkara dinyatakan lengkap, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri, Kamis 29 September 2022.
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief.
Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas komplit atau P-21. Pelimpahan dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan locus atau letak kejadian perkara.
11 tersangka termasuk Ferdy Sambo akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun lima tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf terjerat perkara pembunuhan Brigadir J. Sedangkan enam tersangka obstruction of justice adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Begini Saran Eks Pegawai KPK untuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang: Mundur!
Ikuti warta terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
4 jam lalu

Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Masinton: Kita Harus Hormati
Masinton mengatakan, dalam perspektif hukum, pilihan yang diambil oleh Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi harus dihormati.
7 jam lalu

Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Bisa Objektif
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengkritisi adanya Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menjadi penasehat hukum Putri Candrawathi
8 jam lalu

Ramai Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Perbedaan Advokat dengan Pengacara?
Berdasarkan UU Advokat, bagus advokat maupun pengacara tak mempunyai perbedaan apabila dilihat dari tugas yang dijalankan.
9 jam lalu

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?
Publik mendesak eks Jubir KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri jadi pengacara Putri Candrawathi. Apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak klien?
10 jam lalu

Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, Pengamat: Polri Harus Ungkap soal Konsorsium 303
Setelah kasus Ferdy Sambo berstatus P21, Bambang Rukminto mengatakan semestinya Polri dapat menuntaskan kasus-kasus turunannya termasu Konsorsium 303
10 jam lalu

Istana Terima Berkas Pemecatan Ferdy Sambo
Berkas pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diterima pihak Istana. Pramono Anung minta tunggu info perihal surat pemecatan Sambo.
11 jam lalu

Rekam Jejak Febri Diansyah, Juru Bicara KPK hingga Pengacara Putri Candrawathi
Setelah mempelajari perkara dan berjumpa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan akan mendampingi secara objektif
11 jam lalu

Rasamala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ini Jejak Setelah Gagal TWK KPK
Kesediaan Rasamala Aritonang membela Ferdy Sambo mengejutkan rekan-rekannya sesama eks penyidik KPK, khususnya yang diberhentikan karena gagal TWK.
12 jam lalu

Terseret Ferdy Sambo, Kombes Murbani Dihukum Demosi Satu Tahun
Kombes Murbani yang merupakan mantan bawahan Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri mendapatkan hukuman demosi satu tahun.
13 jam lalu

Besok, Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor di Bareskrim Polri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani wajib lapor pada Jumat, 30 September 2022. Dalam seminggu, Putri menjalani wajib lapor 2 kali.