Pasal-pasal yang Mengancam Pelaku KDRT

Sedang Trending 7 bulan yang lalu 119
Jumat, 14 Oktober 2022 02:05 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Hingga saat ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tetap sering terjadi. Kasus KDRT yang tengah ramai adalah dugaan KDRT kepada Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Lalu apa saja pasal-pasal dan ancaman hukuman pelaku KDRT seperti Rizky Billar? 

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Usai dilaporkan karena dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar kini terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. Hukuman ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT. 

Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.

Baca juga : Tanda Awal Pasangan yang Berpotensi Lakukan KDRT

Beberapa unsur yang kerap menjadi penyebab KDRT di antaranya persoalan ekonomi, kehadiran orang ketiga, atau unsur sosial budaya. KDRT mempunyai 4 bentuk adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. 

KDRT di Undang-undang Nomor 23

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

1. Kekerasan fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan langkah tak wajar atau tak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga

Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang beraksi atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga beraksi bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan langkah membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Ancaman Maksimal

Mengutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun komplit dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara. 

Selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ada pula menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang diterima berupa kurungan penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. 

Ikuti warta terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.






4 jam lalu

Tanda Awal Pasangan yang Berpotensi Lakukan KDRT

KDRT menjurus kepada isu kesehatan mental, dapat dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikologis.


5 jam lalu

Penyidik Pertemukan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Saat ini Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menghadap ke penyidik Polres Jakarta Selatan


7 jam lalu

Rizky Billar Tersangka KDRT, Ini 2 Alat Bukti yang Dikantongi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah mengantongi dua instrumen bukti yang menjerat dan membikin Rizky Billar tersangka


7 jam lalu

Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan

Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan kedua soal konten prank laporan polisi soal KDRT


8 jam lalu

Rizky Billar Ditahan 20 Hari, Lesti Kejora Tolak Upaya Damai?

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.


9 jam lalu

Pakar Hukum Minta Kasus KDRT Rizky Billar Tak Diselesaikan Secara Damai

Pakar hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah, mendesak agar kasus dugaan KDRT Rizky Billar diteruskan ke pengadilan


9 jam lalu

Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi 20 Hari atas Kasus KDRT

Rizky Billar formal ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Selatan.


11 jam lalu

Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa, Dijerat Pasal Laporan Palsu dan UU ITE

Baim Wong dan Paula Verhoeven menghadapi dua kasus akibat konten prank KDRT di konten YouTube mereka.


13 jam lalu

Polisi Periksa Baim Wong dan Paula Verhoeven Hari Ini

Penyidik juga akan memeriksa saksi sopir dan juru kamera Baim Wong dan Paula Verhoeven.


13 jam lalu

Penahanan Rizky Billar Sebagai Tersangka KDRT Ditentukan Hari Ini

Ancaman hukuman maksimal yang menanti Rizky Billar dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora ialah lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.


Selengkapnya