Mengenal PTDH dan PDH di Kepolisian

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 217
Sabtu, 27 Agustus 2022 18:23 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat awal hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sidang kode etik yang digelar Komite Kode Etik Polri telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dikenai hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. Atas putusan tersebut, eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding.

Merujuk penjelasan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Tempo, Majelis Banding dari Divisi Hukum Markas Besar Polri mempunyai waktu 21 hari guna menerima atau menolak banding yang diajukan Sambo tersebut.

Namun, seperti diketahui bahwa sehari sebelum sidang etik dilaksanakan, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai personil Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. 

Perbedaan Mengundurkan Diri dan Dipecat

Merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Kepolisian RI, istilah lain dari mengundurkan diri ialah pemberhentian Atas Permintaan Sendiri atau APS. Dalam Pasal 33 Ayat (3) dijelaskan bahwa personil yang mengajukan APS akan dikenai Pemberhentian Dengan Hormat alias PDH.

Secara umum, peraturan tersebut menerangkan bahwa PDH mempunyai dua jenis, adalah PDH dengan hak pensiun dan tanpa hak pensiun. Perwira yang mempunyai PDH tanpa hak pensiun tak akan mendapatkan apa pun setelah mengundurkan diri.

Sementara itu, istilah lain dari pemecatan dalam peraturan tersebut ialah PTDH. Pemberhentian jenis inilah yang diterima oleh Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sederhananya, PTDH merupakan hukuman administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada personil polisi. Sanksi ini berikan apabila yang bersangkutan telah terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: PTDH Irjen Ferdy Sambo Tengah Diproses, Apa Itu PTDH?






2 jam lalu

Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Konsisten Sebut Korban Asusila

Putri Candrawathi diperiksa di Mabes Polri kemarin sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


4 jam lalu

Ferdy Sambo dan Bharada E bakal Bertemu di Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dijadwalkan berjumpa Bharada Richard dalam rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua di TKP Duren Tiga.


6 jam lalu

Pemecatan Ferdy Sambo Disebut Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Perlahan Pulih

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Sidang memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tak hormat.


7 jam lalu

Polda Gencar Berantas Judi Online, Demi Tutup Isu Konsorsium 303 Bandar dan Beking?

Polda Metro Jaya dengan tegas membantah pemberantasan judi online yang gencar dilakukan belakangan ini ada kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo.


10 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Hadirkan Komnas HAM dan Kompolnas

Semua tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Digelar pada Selasa depan.


10 jam lalu

Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Dedi memastikan surat pengunduran diri tak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang tengah dijalani Ferdy Sambo.


11 jam lalu

Warga Tegur Tetangga Karaokean Berujung Pemukulan, Polisi: ke Penyidikan Pasal Pengeroyokan

Polisi menyatakan pemukulan akibat karaokean di Klender, Jakarta Timur sudah masuk tahap penyidikan dengan sangkaan pengeroyokan.


11 jam lalu

Kasus Brigadir J Ditargetkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Beberapa Pekan

Lima tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.


11 jam lalu

Setara Institute Apresiasi Putusan Sidang Etik Polri Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo

Hasil sidang dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo diumumkan pada Jumat awal hari, 26 Agustus 2022. Sambo dipecat dengan tak hormat.


13 jam lalu

Jangan Cuma Tahu Kode 86, Berikut Kode Polisi Lainnya

Personel polisi biasanya menggunakan kode nomor tertentu untuk berkomunikasi melalui Handy Talky (HT). Bukan hanya kode 86, Ndan.


Selengkapnya