Mahkamah Agung Benarkan Gazalba Saleh Tersangka, Serahkan Prosesnya ke KPK

Sedang Trending 6 bulan yang lalu 260
Kamis, 10 November 2022 18:33 WIB
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. MA menyatakan menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut kepada KPK. 

"Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka)," ujar Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 November 2022. 

Andi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik harus memenuhi minimal dua instrumen bukti yang sah. MA kini menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah itu. 

Baca juga: Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo

"Oleh karena kasusnya sudah berada di daerah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan instrumen bukti. Kini penyidik tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. 

KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung. 

Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja bagus saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan mini karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.

Dalam profil yang dilihat Tempo, Gazalba merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian menempuh S2 dan S3 di Universitas Padjajaran. Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam.

Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017 lalu. Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Tiga Saksi

M JULNIS FIRMANSYAH 






4 jam lalu

Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo

KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


5 jam lalu

Hari Pahlawan 2022, Mahfud MD Singgung Pejuang Hukum yang Bela Koruptor

Mahfud MD menyinggung penegak hukum yang membela koruptor saat memberi ucapan Hari Pahlawan 2022. Melalui media sosial pribadinya, Mahfud mengaku bingung dengan penegak hukum yang seperti itu.


6 jam lalu

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Plt Dirjen di Kemendikbudristek dan Rektor ITS

KPK memeriksa Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, dan Rektor ITS Mochamad Ashari dalam kasus suap Rektor Unila Karomani


6 jam lalu

Sidang Korupsi Tambang, Mardani Maming Didakwa Terima Rp 118 Miliar

Bekas Bendahara Umum PBNU dan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memulai sidang perdana dugaan korupsi tambang.


7 jam lalu

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


8 jam lalu

KPK Periksa Dua Saksi dari Swasta Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe


1 hari lalu

Mahkamah Agung Dijaga Militer, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Penggeledahan

KPK menanggapi soal adanya penjagaan militer di Gedung Mahkamah Agung saat ini. Mereka percaya hal itu tak terkait kasus yang sedang diselidiki KPK.


1 hari lalu

Mahkamah Agung, Apa Tugas dan Fungsinya?

Mahkamah Agung (MA) lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia


1 hari lalu

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


1 hari lalu

Sidang Perdana Digelar 10 November 2022, Mardani Maming Hadir Virtual

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung KPK pada Kamis, 10 November 2022.


Selengkapnya