TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. MA menyatakan menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut kepada KPK.
"Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka)," ujar Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 November 2022.
Andi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik harus memenuhi minimal dua instrumen bukti yang sah. MA kini menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah itu.
Baca juga: Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo
"Oleh karena kasusnya sudah berada di daerah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan instrumen bukti. Kini penyidik tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.
Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja bagus saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.
Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan mini karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.
Dalam profil yang dilihat Tempo, Gazalba merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian menempuh S2 dan S3 di Universitas Padjajaran. Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam.
Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017 lalu. Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Tiga Saksi
M JULNIS FIRMANSYAH