TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK dan Kemendikbudristek mengklaim berkomitmen memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Dengan asa upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara setara dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur berdikari secara daring pada Jumat kemarin, 26 Agustus. Empat rekomendasi yang dihasilkan tersebut, pertama, agar Kemendikbudristek mengaudit terbatas secara sigap kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan. Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk golongan afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.
Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan bagus yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. "Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada," ungkap Ipi.
KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait dengan rancangan Permendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
Menurut dia hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan peraturan menteri tersebut di antaranya berhubungan dengan pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.
Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.
KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Kantor Fakultas di Unila Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru