KPK Beri 4 Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri pada Kemendikbudristek

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 192
Sabtu, 27 Agustus 2022 18:10 WIB
Sejumlah calon mahasiswa antre untuk mendaftar penerimaan mahasiswa jalur berdikari di Universitas Airlangga Surabaya, (30/6). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK dan Kemendikbudristek mengklaim berkomitmen memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Dengan asa upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara setara dan bebas dari korupsi. Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK  menggelar rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur berdikari secara daring pada Jumat kemarin, 26 Agustus. Empat rekomendasi  yang dihasilkan tersebut, pertama, agar Kemendikbudristek mengaudit terbatas secara sigap kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan. Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk golongan afirmasi.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan bagus yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. "Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada," ungkap Ipi.

KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait dengan rancangan Permendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.

Menurut dia hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan peraturan menteri tersebut di antaranya berhubungan dengan pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri.

Berikutnya, kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman hingga masa sanggah.

KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung  Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Kantor Fakultas di Unila Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru






3 jam lalu

UGM Segera Tetapkan SSPI bagi Mahasiswa Jalur Mandiri, Bagaimana Teknis Sumbangan Sukarela Itu?

UGM baru-baru ini berencana menetapkan Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur seleksi mandiri. Bagaimana teknisnya?


9 jam lalu

Suharso Monoarfa Singgung Amplop Kiai di Depan KPK, Dilaporkan Polda karena Dianggap Tak Pantas

Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa soal pernyataan amplop kiai.


10 jam lalu

Buka Draf RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Siap Tampung Masukan Publik

Pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR.


11 jam lalu

Top 3 Tekno Berita Kemarin: SMA Terbaik di Nilai UTBK 2022, Studi Kepuasan Pernikahan

Top 3 Tekno Berita Kemarin, Jumat 26 Agustus 2022, dipuncaki artikel daftar 10 sekolah setingkat SMA terbaik berdasarkan nilai UTBK 2022.


20 jam lalu

KPK akan Hadapi Praperadilan Pj Sekda Pemalang

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki.


1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila

KPK lanjut menggeledah sejumlah letak terkait suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan Rektor Unila Prof Karomani cs.


1 hari lalu

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Hadiri Pelatihan PAKU Integritas

PAKU Integritas diharapkan dapat menjadi sebuah forum edukasi, komunikasi, obrolan serta konsultasi


1 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Kemarin: Tersangka Penyuap Rektor Unila, Fenomena Farel Prayoga

Tersangka pemberi suap penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari di Universitas Lampung atau Unila ialah juga insan pendidikan.


1 hari lalu

KPK Duga Rektor Unila Terima Suap Lebih Dari Satu Orang

KPK menduga Karomani sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, mempunyai wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung


1 hari lalu

Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN

KPK menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan biaya PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur ke penuntutan


Selengkapnya