TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian yang setara untuk korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian tersebut pada 2019.
Dia mengatakan KemenKop UKM telah memberi pendampingan psikis dan hukum kepada korban pelecehan seksual.
“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami ialah memberikan pendampingan dengan membikin laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Oktober 2022.
Arif menuturkan, hak-hak korban juga telah dipenuhi oleh KemenKopUKM. Hak gaji juga telah diberikan tiba dengan Januari 2020 lalu.
"Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan tetap bekerja tiba saat ini,” tuturnya.
Untuk para pelaku, kata Arif, pihaknya sudah memanggil dua pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian mereka telah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.
Hukuman penurunan jabatan hingga dipecat
Sedangkan dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan. Hukuman dijatuhkan kepada MF berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2022.
Kemudian hukuman serupa pada NN 24 Februari 2020 atas pelanggaran dugaan tindak asusila. "Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.
Kasus hukum diselesaikan secara kekeluargaan
Sebelumnya, korban mengalami pelecehan pada tanggal 6 Desember 2019. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi dan selanjutnya empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari pada 13 Februari 2022 oleh Polres Bogor.
Namun para pelaku dibebaskan pada Maret 2020 dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku diwajibkan untuk wajib lapor pada polisi setelah surat penangguhan penahanan terbit.
Kemudian polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 18 Maret 2022. Masalah telah selesai secara kekeluargaan, namun korban malah dinikahkan dengan pelaku berinisial ZP atas kesepakatan keluarga.
Baca: Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer