Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual

Sedang Trending 7 bulan yang lalu 87
Senin, 24 Oktober 2022 22:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian yang setara untuk korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian tersebut pada 2019.

Dia mengatakan KemenKop UKM telah memberi pendampingan psikis dan hukum kepada korban pelecehan seksual.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami ialah memberikan pendampingan dengan membikin laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Oktober 2022.

Arif menuturkan, hak-hak korban juga telah dipenuhi oleh KemenKopUKM. Hak gaji juga telah diberikan tiba dengan Januari 2020 lalu.

"Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan tetap bekerja tiba saat ini,” tuturnya.

Untuk para pelaku, kata Arif, pihaknya sudah memanggil dua pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian mereka telah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.

Hukuman penurunan jabatan hingga dipecat

Sedangkan dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan. Hukuman dijatuhkan kepada MF berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2022.

Kemudian hukuman serupa pada NN 24 Februari 2020 atas pelanggaran dugaan tindak asusila. "Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat, adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.

Kasus hukum diselesaikan secara kekeluargaan

Sebelumnya, korban mengalami pelecehan pada tanggal 6 Desember 2019. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi dan selanjutnya empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari pada 13 Februari 2022 oleh Polres Bogor.

Namun para pelaku dibebaskan pada Maret 2020 dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku diwajibkan untuk wajib lapor pada polisi setelah surat penangguhan penahanan terbit.

Kemudian polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 18 Maret 2022. Masalah telah selesai secara kekeluargaan, namun korban malah dinikahkan dengan pelaku berinisial ZP atas kesepakatan keluarga.

Baca: Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer






13 menit lalu

Situs Konde.co Sempat Tak Bisa Diakses Usai Memberitakan Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM

Situs Konde.co tak dapat diakses setelah memberitakan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM pada 2019.


1 jam lalu

Sesmen Kemenkop UKM: 4 Pelaku Pelecehan Seksual Sempat Ditahan dan Turun Jabatan

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, buka bunyi ihwal munculnya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan PNS di kementerian


9 jam lalu

Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer

Pelarian Ngasimin alias Badut (42 tahun), pemerkosa 2 anak di Depok berakhir.


11 jam lalu

Febri Diansyah Minta Kamaruddin Tak Berasumsi di Kasus Brigadir J

Menurut Febri Diansyah, pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.


14 jam lalu

Dilaporkan Atas Pelecehan Seksual di KRL, WNA Sudan Ditangkap Polisi di Stasiun Buaran

Dalam laporan pelecehan seksual di KRL itu disebutkan HS menggesekkan kelaminnya ke bokong korban selama perjalanan dari Stasiun Tanah Abang.


1 hari lalu

3 Jenis Trauma Berlainan Kondisinya

Trauma umumnya diartikan sebagai tekanan yang dialami sebagai respons emosional


3 hari lalu

Polda Metro Masih Bahas dengan Pemprov DKI Soal Pengaturan Jam Kerja Kantor

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), pengaturan jam kerja di kantor dikembalikan pada instansi masing-masing.


7 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Tak Segera Lapor Polisi Setelah Kejadian di Magelang

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membeberkan dalih kenapa kliennya tak melapor dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J


11 hari lalu

Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Kang Ji Hwan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 56 Miliar

Kang Ji Hwan melakukan pelecehan seksual terhadap 2 staf agensinya pada 2019 saat syuting drama Joseon Survival Period.


11 hari lalu

Paris Hilton Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual di Sekolah Asrama

Paris Hilton dikirim ke sekolah asrama terapeutik Utah selama 11 bulan untuk meredam pemberontakannya saat remaja.


Selengkapnya