Kejaksaan Agung Proses Hukum Surya Darmadi Secara In Absentia

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 667
Rabu, 10 Agustus 2022 23:20 WIB
Surya Darmadi. FOTO/twitter

TEMPO.CO, Jakarta -  Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp73 triliun telah diproses secara in absentia.

"In absentia, sudah proses," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah seperti dikutip Antara, Rabu, 10 Agustus 2022.

Upaya ini dilakukan karena tiba saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka.

Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan itu ke tujuan rumahnya di Jakarta, lampau ke tujuan kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggalnya di Singapura.

Belum lama ini Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan formal yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tak berada di negara singa putih tersebut.

Merespon hal itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura tetap melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus tetap melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.

“Posisinya yang jelas penyidik tetap mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” kata Febrie.

Menurut dia, persidangan in absentia akan digelar kalau pihaknya gagal menghadirkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.

Ia menegaskan, mekanisme persidangan in absentia tak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.

Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tak menghalangi kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi bila persidangan in absentia dilaksanakan.

“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tak dapat melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami ialah memang nanti akan kami rampas asetnya,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik juga mentersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa perkiraan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun.

Adapun kronologis singkat kasus ini pada 2003, Surya Darmadi disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan upaya lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan yang dimaksud ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian, upaya budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya Darmadi juga tak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan yang Merugikan Negara Rp 78 Triliun, Berikut Profil Surya Darmadi






2 hari lalu

Kejaksaan Agung Sita 23 Aset Tanah dan Bangunan Milik Perusahaan Surya Darmadi

Kejaksaan Agung melacak aset milik perusahaan Surya Darmadi dalam rangka pemulihan kerugian negara.


4 hari lalu

Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan yang Merugikan Negara Rp 78 Triliun, Berikut Profil Surya Darmadi

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.


4 hari lalu

Singapura Nyatakan Tak Menampung Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Kementerian Luar Negeri Singapura memastikan bahwa tersangka korupsi Surya Darmadi tak berada di negaranya.


7 hari lalu

Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi pengelolaan biaya di PT Asabri. Dia divonis 12 tahun penjara.


7 hari lalu

Cerita Perusahaan Menang Lelang Aset BLBI Sejak 4 Tahun Lalu tapi Belum Terima Barang Hingga Kini

PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) meminta Kejagung menyerahkan barang lelang yang merupakan aset BLBI yang dimenangkan sejak empat tahun lalu.


7 hari lalu

Soal Sidang Perdana Indra Kenz, PN Tangerang: JPU-nya 22 Orang

PN Tangsel menyatakan kejaksaan menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa Indra Kenz.


7 hari lalu

Terkini Bisnis: Bos PPATK Soal Pemblokiran Aset Surya Darmadi, Erick Thohir Sebut APBN Harus Dihemat

Berita terkini bisnis pada petang ini dimulai dari pernyataan Kepala PPATK soal pemblokiran aset terkait kasus korupsi Surya Darmadi.


7 hari lalu

Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, terlibat aktif mengusut kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.


7 hari lalu

Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Indra Kenz ialah bekas afiliator aplikasi binary option Binomo. Disangka menipu dengan menawarkan keuntungan investasi bodong Binomo.


7 hari lalu

Indra Kenz Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Indra Kenz disangka menipu dengan menawarkan keuntungan investasi bodong Binomo.


Selengkapnya