Kejagung Terima SPDP Enam Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 198
Jumat, 2 September 2022 02:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama enam tersangka perkara obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah ARA, CP,  BW, HK, AN dan IW. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) maka pihaknya melakukan tahap P.16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana).

"Belum ada berkas perkaranya tetap SPDP dan kami tindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P.16)," kata Ketut kepada Tempo Kamis malam 1 September  2022.

Enam tersangka tersebut ialah ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kedua, tersangka CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ketiga, tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. Keempat, tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kelima, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Keenam, tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Enam tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan langkah apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," ujar Ketut.

Perbuatan para tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

AYU CIPTA 

Baca: Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 40 Hari


Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.






42 menit lalu

Koalisi: Kebebasan Sipil dan HAM di Indonesia Masih Terkekang

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia memberikan presentasi di ruang XXI Gedung PBB - Palais des Nations, Jenewa, Swiss, ihwal situasi hak asasi orang (HAM) dan kebebasan sipil di Indonesia


2 jam lalu

Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 40 Hari

Kejaksaan Agung hari ini Kamis 1 September 2022 mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs sekaligus memperpanjang penahanannya


3 jam lalu

Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo Soal Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Bersalah: Jreng Jreng Jreng

Seali Syah yang berprofesi sebagai pengacara, menuliskan tekanan bahkan ancaman yang dihadapinya saat mencari keadilan untuk suaminya.


4 jam lalu

Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati juga turut terdampak dari kasus yang kini menerpa kedua orang tuanya.


5 jam lalu

Komnas HAM Tunjukkan Foto Kondisi Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo

Dalam foto yang dibuka Komnas HAM, terlihat tubuh Brigadir J sudah tegeletak kaku di depan pintu masuk kamar mandi dan sebelah tangga.


6 jam lalu

Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Penyidik, Kejaksaan Agung: Belum Lengkap

Kejaksaan Agung meminta tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.


9 jam lalu

Seali Syah: Korbankan Orang Tidak Bersalah, Institusi Polri Cari Tumbal Selesaikan Kasus Ferdy Sambo

Seali Syah menulis surat Ketua DPR RI dan personil Komisi III yang menjelaskan suaminya menjadi korban skenario Ferdy Sambo dan kambing hitam.


9 jam lalu

Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dianggap Praktik Bonsai

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan jumlah polisi yang diduga terlibat kasus ini jauh lebih banyak.


9 jam lalu

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa 3 Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM dianggap tak komprehensif dalam menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.


9 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Extra Judicial Killing

Berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua Komnas HAM sebut ditemukan fakta tak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.


Selengkapnya