Rabu, 19 Oktober 2022 23:45 WIB

Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun agenda di sidang perdana ini ialah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekeliling rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa, tindakan Irfan itu tanpa dilengkapi surat tugas maupun warta acara penyitaan. Hal ini menurut Jaksa, telah melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel
JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.
Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik upaya CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.
Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana untuk enam dari 7 terdakwa kasus obstruction of justice.
Satu orang terdakwa adalah Ferdy Sambo telah menjalani sidang dakwaan pada Senin lalu. Hari ini, enam terdakwa yang disidang ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rahman Arifin Patahkan Laptop
4 jam lalu

Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto Dilanjutkan, Praperadilan Gugur
Majelis Hakim PN Jaksel menolak permintaan kuasa hukum Irfan Widyanto untuk menunda pembacaan dakwaan karena menunggu putusan praperadilan
6 jam lalu

Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel
Chuck Putranto meminta kembali DVR CCTV dari penyidik Polres Jakarta Selatan dan meminta Baiquni Wibowo menyalin file tersebut.
6 jam lalu

Bakal Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Nilai JPU Tergesa-gesa Susun Dakwaan
Kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi
7 jam lalu

Kapolri Persilakan Jajaran yang Tak Berkomitmen pada Arahan Presiden agar Keluar Gerbong
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mempersilakan jajarannya yang tak mempunyai komitmen mematuhi arahan Presiden agar keluar dari 'gerbong'.
8 jam lalu

Ferdy Sambo Berikan iPhone 13 Pro Max ke Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal, Begini Spesifikasinya
Dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo berikan iPhone 13 Pro Max kepada tiga ajudannya. Seperti apa spesifikasinya?
8 jam lalu

Diperintahkan Ferdy Sambo Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rahman Arifin Patahkan Laptop
Arif Rahman Arifin mematahkan laptop yang dia gunakan bersama rekan-rekannya untuk menonton rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
9 jam lalu

JPU: Arif Rahman Arifin Intervensi Penyidik Polres Jaksel dalam Kasus Putri Candrawathi
JPU menyebut AKBP Arif Rahman Arifin, mengintervensi penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, yang ditangani Polres Jaksel
10 jam lalu

Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Masuk Dakwaan
Surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tak memuat soal penggunaan jet pribadi
10 jam lalu

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Kata Pengacaranya
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil.
12 jam lalu

Jaksa Ungkap Kronologi DVR CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Diganti
Irfan Widyanto menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekeliling rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melaporkan temuan ini ke Hendra Kurniawan.