TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengimbau masyarakat untuk tak ragu memberikan vaksin polio. Ia mengingatkan bahwa dampak samping vaksin polio pada anak jauh lebih ringan dibandingkan saat anak sudah terkena penyakit polio. "Efek samping vaksin jauh lebih ringan dibandingkan polio," kata Piprim Kamis 24 November 2022.
Efek samping yang dapat terjadi setelah anak mendapatkan vaksinasi biasanya berupa demam atau bengkak, namun risiko itu tetap jauh lebih bagus daripada anak menjadi lumpuh. Ketika kelumpuhan terjadi, maka anak harus ditopang dengan tongkat atau harus menggunakan kursi roda seumur hidup ketika sedang beraktivitas.
IDAI menyatakan prihatin atas ditemukannya satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh, yang menimpa anak usia tujuh tahun dengan kelumpuhan di kaki kiri.
Temuan kasus tersebut menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus polio. Maklum Indonesia sudah lama bebas dari penyakit polio dan mendapatkan sertifikat formal dari WHO pada 2014.
Piprim mengatakan wabah apapun termasuk wabah polio dapat berulang bila cakupan imunisasi rendah. Karena itu, ia pun meminta masyarakat untuk memberikan vaksin untuk meningkatkan cakupan imunisasi di seluruh daerah.
Ia mengatakan bahwa menurunnya cakupan imunisasi rutin saat ini ikut dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Karena adanya pandemi ini 2 tahun terakhir, masyarkat jadi enggan berkerumun dan mendatangi layanan kesehatan demi mendapatkan vaksin. "Di Indonesia cakupan imunisasi awal biasanya 90 persen, jadi lebih menurun jadi 80 persen, imunisasi untuk anak yang lebih besar penurunannya lebih rendah lagi," kata dia.
Tantangan laina ialah adanya misinformasi yang menyebar di media sosial yang membikin masyarakat meragukan vaksinasi. "Orang jadi ragu dengan vaksin, tapi tak khawatir dengan penyakitnya," katanya.
Dia menegaskan imunisasi ialah hak asasi anak yang harus diberikan orang uzur dan telah disediakan secara gratis oleh pemerintah. Dia mengimbau orang uzur untuk memberikan imunisasi kepada anak di fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat agar anak terlindung dari berbagai penyakit, termasuk penyakit polio.
Alasan lain yang membikin masyarakat enggan memberikan vaksin kepada anak ialah karena mempertimbangkan kehalalan vaksin. Menurut Piprim, Fatwa MUI sudah menyebutkan bahwa program imunisasi hukumnya wajib. Selain itu, ada konsep darurat di mana bila vaksin tak diberikan, anak yang terkena penyakit tersebut dapat mengalami kecacatan atau meninggal. "Jadi, walaupun katakanlah vaksin itu tak atau belum ada sertifikat halal tapi ketika penyakit itu menyebabkan kematian atau kecacatan, imunisasi itu wajib diberikan," kata dia.
Selain vaksinasi, upaya mencegah polio ialah dengan pola hidup higienis dan sehat oleh masyarakat.
Baca: Gejala Awal Terserang Virus Polio dan Jenis Vaksin yang Digunakan