Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 126
Rabu, 28 September 2022 23:45 WIB
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta

Seperti pada hukum pidana dan hukum perdata, atau dalam hal ini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan.

Dalam praktiknya, tak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsi. 

Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.

Berdasarkan pasal 31 UUK nomor (2),  putusan pernyataan pailit yang oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita umum) pailit ke kurator yang diawasi oleh hakim pengawas.

Penyitaan tersebut dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) meliputi segala barang-barang beralih dan tak beralih milik debitur, bagus yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu dan Pasal 1132 KUHPer barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi seluruh kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut komparasi piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Berbeda dengan penyitaan pidana, pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya barang beralih atau tak bergerak, berwujud atau tak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Penyitaan tersebut merupakan suatu upaya paksa (dwang middelen). Adapun menurut pasal 39 KUHAP ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana, diantara.
-Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
-Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang spesifik dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
-Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, pada ayat (2), tertulis bahwa, “Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).”

Pertanyaan sering muncul terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki terkait perkara PKPU/Kepailitan serta proses hukum pidana.

Akibatnya terdapat dua sita di atas satu benda. Padahal, pasal 436 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) mengatur bahwa barang yang telah diletakkan sita, tak dapat dilakukan sita untuk kedua kalinya. Hal ini menegaskan bahwa tak dimungkinkan meletakkan sita umum kepailitan dan sita pidana dalam waktu yang bersamaan. Maka penyitaan boleh dilakukan terhadap barang yang telah disita umum karena dua hal.

Pertama, karena ditentukan oleh Undang-undang dalam hal ini KUHAP. Kedua, karena kepentingan umum, di mana barang yang disita dijadikan barang bukti dalam rangka membuktikan tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya sita pidana terhadap barang yang disita, eksekusi yang dilakukan oleh kurator harus ditunda dulu tiba kedudukan barang yang telah disita umum yang dijadikan barang bukti ditentukan oleh hakim.

Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap personil direksi dengan itikad bagus dan penuh tanggung jawab, kalau dalam hal kepailitan yang diatur terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi (pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Berdasarkan pasal 115 UUPT yang mengatur bahwa ‘ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana’, maka apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit dan dinyatakan melakukan tindak pidana, direksi tersebut tetap bertanggung jawab dan mengikut proses hukum pidananya.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : 

Ikuti warta terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.






11 jam lalu

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang


1 hari lalu

Garuda Indonesia Angkut 61 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Pakistan

Penerbangan spesifik Garuda Indonesia ini diberangkatkan bertahap dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Internasional Jinnah.


2 hari lalu

Garuda Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15 ke Pengadilan Amerika

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang dilalui Garuda di negara lain.


2 hari lalu

DPR Setujui PMN untuk Garuda Rp 7,5 Triliun Setelah Ada Putusan Kasasi

DPR RI juga mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada 2022 dan menyetujui kepemilikan saham pemerintah menjadi 55 persen.


4 hari lalu

Kemenkop UKM Minta Masyarakat Kawal Putusan PKPU di Kasus Suap Homologasi KSP

Kemenkop UKM mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam)


4 hari lalu

Uang Pelicin Kasus Pailit Hakim Agung Dimyati

Sogokan kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana dibagi-bagikan dan hakim agung Dimyati diduga menerima Rp 800 juta.


5 hari lalu

Garuda Tambah Penerbangan ke Kuala Lumpur Jadi 3 Kali Seminggu

Garuda Indonesia menambah frekuensi penerbangan Jakarta Kuala Lumpur PP dari dua kali menjadi tiga kali sepekan mulai 27 September 2022,


6 hari lalu

Garuda Right Issue November, Dirut: Tidak untuk Bayar Utang

Penambahan modal untuk PT Garuda Indonesia tetap berlangsung. Pemerintah memberikan biaya sebesar Rp 7,5 triliun.


6 hari lalu

Anak Buah Sri Mulyani Prediksi Garuda Bisa Cetak Laba Mulai 2022

Pada akhir 2021, Garuda tercatat membukukan kerugian yang diatribusikan ke entitas induk senilai US$ 4,16 miliar atau setara dengan Rp 62 triliun.


8 hari lalu

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu langkah yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.


Selengkapnya