TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ajun Komisaris Polisi atau AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, terhadap penahanannya dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan AKP Irfan Widyanto sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Ferdy Sambo Salami Teman Lama Sebelum Masuk Ruang Sidang
"Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim," ujarnya.
AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel ialah tak sah.
Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lampau menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang kasus obstruction of justice yang digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022, Irfan lewat kuasa hukumnya meminta hakim menunda pembacaan dakwaan kepada dirinya karena sedang menunggu putusan praperadilan.
Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan Widyanto, karena proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.
“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca juga: Jaksa Sebut Irfan Widyanto Berperan Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo