Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Dinyatakan Gugur

Sedang Trending 7 bulan yang lalu 77
Kamis, 20 Oktober 2022 23:55 WIB
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekeliling rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta -  Gugatan praperadilan yang diajukan Ajun Komisaris Polisi atau AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, terhadap penahanannya dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.

Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan AKP Irfan Widyanto sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Ferdy Sambo Salami Teman Lama Sebelum Masuk Ruang Sidang

"Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim," ujarnya.

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel ialah tak sah.

Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lampau menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang kasus obstruction of justice yang digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022, Irfan lewat kuasa hukumnya meminta hakim menunda pembacaan dakwaan kepada dirinya karena sedang menunggu putusan praperadilan.

Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan Widyanto, karena proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.

“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca juga: Jaksa Sebut Irfan Widyanto Berperan Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo






2 jam lalu

Pembunuhan Brigadir J: Rangkuman Sidang Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Rabu kemarin PN Jaksel menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ada tujuh terdakwa. Selain Ferdy Sambo yang telah disidang pasa Senin lalu, keenam terdakwa lain adalah terdakwa yang disidang ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.


3 jam lalu

Eksepsi Bripka Ricky Rizal Sebut Dakwaan Salin Tempel, JPU: Sudah Masuk Materil Perkara

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal karena dianggap sudah masuk materil perkara.


5 jam lalu

Hakim Jadwalkan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 26 Oktober 2022

Sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo cs akan digelar Rabu pekan depan.


7 jam lalu

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Bilang Dakwaan Sekadar Copy Paste, JPU: Itu Dalil Sesat

JPU mengatakan dalil penasihat hukum Kuat Ma'ruf yang menyebut dakwaan harus batal demi hukum karena hanya menyalin ulang ialah dalil sesat


8 jam lalu

Ferdy Sambo Salami Teman Lama Sebelum Masuk Ruang Sidang

Ferdy Sambo sempat berjumpa dengan kawan lamanya sebelum masuk ke ruang sidang PN Jakarta Selatan.


8 jam lalu

Agenda Sidang Ferdy Sambo Hingga Kamis dan Bedah Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Menurut JPU, perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling. Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal dan bertanya kesanggupan menembak Yosua.


9 jam lalu

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel

Kuasa hukum menilai jaksa hanya menyalin dan menempel dakwaan untuk Bripka Ricky Rizal dari dakwaan lainnya.


9 jam lalu

Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel

Kuasa hukum Ricky Rizal menilai surat dakwaan yang disusun JPU dilakukan dengan langkah salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain


11 jam lalu

Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyebut ada empat dalih dalam permintaan Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya


11 jam lalu

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap Jaksa Masih Tak Konsisten soal Rangkaian Peristiwa

Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.


Selengkapnya