Rabu, 10 Agustus 2022 22:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ atau Perda Tata Ruang. Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan mengatakan rapat akan dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
"Rapat diskors dan kita lanjutkan pada Senin," kata dia saat rapat berlangsung di Gedung DPRD DKI, Rabu, 10 Agustus 2022.
Hari ini Bapemperda DPRD menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2014. Perda itu mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Perda ini perlu dicabut lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang. Aturan termutakhir itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.
Dalam rapat hari ini, personil Bapemperda Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan mempersoalkan penerbitan Pergub 31/2022 tanpa pencabutan Perda 1/2014 terlebih dulu.
Dia juga meminta pemerintah DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI menunjukkan isi Pergub 31/2022 kepada dewan. Ferrial mau memastikan isi Pergub tak menyimpang dari hasil pembahasan eksekutif dan DPRD.
"Kalau berubah kami tak setuju, tapi kalau tak ada perubahan dari apa yang kami bahas, oke aja. Kita harus win-win lah," terang politikus Partai Demokrat ini.
Untuk itulah, pembahasan Raperda Pencabutan Perda Tata Ruang ditunda. Bapemperda DPRD meminta pemerintah DKI memaparkan isi Pergub, baru diputuskan apakah Raperda diterima atau tidak.
Baca juga: Anies Serahkan Revisi Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ke DPRD
5 jam lalu

PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan
Anggota DPRD DKI asal PDIP Gembong Warsono menyatakan mencabut pergub penggusuran ialah pekerjaan yang mudah, dua minggu selesai.
6 jam lalu

Tak Setuju Pergub RDTR Menyimpang, Politikus Demokrat: Harus Win-win
Anies Baswedan memohon pencabutan Perda 1/2014 lantaran sudah terbit Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR -WP.
7 jam lalu

Politikus Demokrat Persoalkan Pergub RDTR Terbit Sebelum Perda DKI 1/2014 Dicabut
Politikus Partai Demokrat ini khawatir pemerintah DKI menetapkan pulau hampa sebagai area reklamasi baru dalam Pergub RDTR - PZ.
9 jam lalu

Anies Baswedan Diminta Tindak Guru dan Kepsek Intoleran di Sekolah
Fraksi PDIP meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menindak tegas oknum guru dan kepala sekolah yang intoleran dan mencabut aturan diskriminatif.
10 jam lalu

Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies Baswedan: Diserahkan ke Polisi untuk Ditindak Secara Hukum
Gubernur Anies Baswedan menyatakan petugas PPSU telah dipecat saat itu juga dan diserahkan ke polisi.
12 jam lalu

Ganjar Pranowo Jadi Capres Pilihan Tertinggi dalam Hasil Sementara Jajak Pendapat PSI
Hasil Jajak Pendapat PSI sementara ini menempatkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang mendapatkan dukungan paling tinggi.
1 hari lalu

Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur
Penjualan saham bir PT Delta Djakarta ialah bagian dari janji kampanye Anies Baswdan dan Sandiaga Uno saat Pilgub DKI Jakarta.
1 hari lalu

Penjenamaan Rumah Sakit jadi Rumah Sehat, DPRD DKI Panggil Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan DKI diminta menjelaskan soal branding rumah sakit jadi Rumah Sehat untuk Jakarta itu kepada wakil rakyat DKI.
1 hari lalu

Penerapan Tarif Integrasi Rp 10.000 Masih Menunggu Kepgub Anies Baswedan
Tarif integrasi Rp 10.000 beraksi bagi pengguna angkutan Jaklingko, Transjakarta, MRT dan LRT. Akan beraksi pada bulan ini.
1 hari lalu

Anies Baswedan Kenalkan Rumah Sehat Untuk Jakarta, 31 RSUD Mulai Ganti Logo dan Plang Nama
Anies Baswedan mengenalkan nama Rumah Sehat Untuk Jakarta sebagai ganti nama RSUD. Mulai bersiap-siap ganti logo dan plang nama.