Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding

Sedang Trending 7 bulan yang lalu 110
Rabu, 28 September 2022 23:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -  Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan hukuman administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Raindra dikenakan hukuman demosi selama empat tahun karena melanggar etik penanganan kasus Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini didemosi terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan selain demosi, Raindra juga ditempatkan di tempat spesifik (patsus) atau ditahan selama 29 hari sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022. Penempatan spesifik ini telah dijalani oleh Raindra.

Selain itu, Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada ketua Polri san pihak yang dirugikan. 

“Pelabggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Ramadhan.

AKBP Raindra menjalani sidang etik pada Selasa, 27 September kemarin, dengan waktu kurang lebih 12 jam sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. 

Adapun pasal yang dilanggar Raindra, antara lain Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a Tentang Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.

AKBP Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.






3 jam lalu

Mantan Pegawai KPK Minta Febri Diansyah Mundur dari Pengacara Putri Candrawathi

Yudi menyatakan Febri Diansyah dan Rasamala selama ini dipercaya publik, karena itu dia meminta keduanya mundur dari pengacara Putri Candrawathi.


4 jam lalu

Polri Serahkan 11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke JPU Senin Pekan Depan

Tempat penyerahan tersangka dan bukti kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dilakukan di Bareskrim Polri.


5 jam lalu

Febri Diansyah Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob sebelum Memutuskan Jadi Pengacara Dia

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengatakan Ferdy Sambo menyesali perbuatannya saat dikunjungi di tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.


6 jam lalu

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Baru di Balik Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap motif baru kenapa Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo


6 jam lalu

Pengacara Targetkan Bharada E Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Bharada E mengatakan kliennya menembak karena diperintah Ferdy Sambo. Bharada E kini jadi justice collaborator yang dilindungi LPSK.


7 jam lalu

Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Deolipa: Pegang Aja Kata-Katanya

Eks pengacara Bharada E, Deolipa meminta publik untuk memegang janji Febri Diansyah yang akan objektif saat jadi pengacara Putri Candrawathi.


7 jam lalu

Begini Saran Eks Pegawai KPK untuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang: Mundur!

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Putri candrawathi dan Ferdy Sambo. Begini kata sahabat-sahabatnya eks pegawai KPK, "Mundur!"


8 jam lalu

Soal Penahanan Putri Candrawathi, Jampidum: Kewenangan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa dapat saja melakukan penahanan apabila khawatir Putri Candrawathi melarikan diri, merusak barang bukti, dan melakukan tindak pidana lain.


8 jam lalu

Gugatan Deolipa Mengganggu Konsentrasi Pengacara Bharada E Hadapi Kasus Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E menyebut gugatan Deolipa Yumara telah mengganggu konsentrasinya. Padahal kasus Ferdy Sambo segera masuk persidangan.


8 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Gabungkan Dua Perkara yang Jerat Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung mengungkapkan dalih penggabungan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dan obstruction of justice.


Selengkapnya