INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berikan santunan senilai Rp5,6 miliar kepada pakar waris pekerja yang meninggal bumi sesaat setelah melakukan rapat bisnis di Jakarta. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba, Jumat, 4 November 2022.
Anggoro menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Kepergian pekerja bernama Yudistira Ary Wibawa, 46 tahun, tentu memberatkan keluarga besar khususnya istri dan 2 orang anak yang tetap duduk di bangku SMA dan SD.
“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJamsostek, yang artinya seluruh risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,” ucap Anggoro.
Menurut data, Alm. Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development. Didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJamsostek sejak tahun lalu. Semasa hidup, Almarhum bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon rekan upaya perusahaan.
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Istri Almarhum, Irma Maryani, 46 tahun, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJamsostek kepada dirinya dan khususnya bagi anak- anaknya.
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian dapat datang bilamana saja,” ucap Irma.
Irma merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.
Sejalan dengan itu, Viva Bharata mewakili PT Hybrid Power Solutions Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas pelayanan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat menolong keluarga pekerjanya.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan terpercaya untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek lanjut menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)