TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs sekaligus memperpanjang penahanan hingga 40 hari ke depan tiba 27 September 2022. "Perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 19 Agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.
Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan empat berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Ketut menyebut keempat berkas perkara yang dikembalikan itu atas nama masing-masing tersangka Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL), Ricky Rizal Wibowo (RRW) dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,"kata Ketut.
Adapun data perkara terkait empat tersangka itu adalah;
1. Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
2. Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
3. Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
4. Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Ketut menyatakan Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum komplit secara formil dan materiil.
"Karena belum komplit itulah maka perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,"kata Ketut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum komplit (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Adapun 5 (lima) orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi donasi atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
AYU CIPTA
Baca: Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying
Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.