Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 40 Hari

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 204
Jumat, 2 September 2022 00:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs sekaligus memperpanjang penahanan hingga 40 hari ke depan tiba 27 September 2022. "Perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 19 Agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan empat berkas perkara pembunuhan  Brigadir Nofriansyah Yosua ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Ketut menyebut keempat berkas perkara yang dikembalikan itu atas nama masing-masing tersangka Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang  Lumiu (REPL), Ricky Rizal Wibowo (RRW) dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,"kata Ketut.

Adapun data perkara terkait empat tersangka  itu adalah;

1. Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Ketut menyatakan Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum komplit secara formil dan materiil.

"Karena belum komplit itulah  maka  perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,"kata Ketut.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum komplit (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa. 

Adapun 5 (lima) orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi donasi atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. 

AYU CIPTA 

Baca: Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Ikuti warta terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.






12 menit lalu

Kejagung Terima SPDP Enam Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama enam tersangka perkara obstruction of justice


3 jam lalu

Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo Soal Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Bersalah: Jreng Jreng Jreng

Seali Syah yang berprofesi sebagai pengacara, menuliskan tekanan bahkan ancaman yang dihadapinya saat mencari keadilan untuk suaminya.


3 jam lalu

Putri Candrawathi Telah Dicekal, Imigrasi Sebut Jika Mau ke Luar Negeri Akan Terdeteksi Perangkat Wajah

Putri Candrawathi telah dicekal sejak 23 Agustus


4 jam lalu

Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati juga turut terdampak dari kasus yang kini menerpa kedua orang tuanya.


5 jam lalu

Komnas HAM Tunjukkan Foto Kondisi Brigadir J Usai Ditembak Ferdy Sambo

Dalam foto yang dibuka Komnas HAM, terlihat tubuh Brigadir J sudah tegeletak kaku di depan pintu masuk kamar mandi dan sebelah tangga.


6 jam lalu

Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Penyidik, Kejaksaan Agung: Belum Lengkap

Kejaksaan Agung meminta tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.


6 jam lalu

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke Bareskrim karena Dinilai Belum Lengkap

Kejagung mengatakan tim jaksa peneliti menilai berkas perkara Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard dan Ricky belum komplit secara formil dan materiil.


9 jam lalu

Seali Syah: Korbankan Orang Tidak Bersalah, Institusi Polri Cari Tumbal Selesaikan Kasus Ferdy Sambo

Seali Syah menulis surat Ketua DPR RI dan personil Komisi III yang menjelaskan suaminya menjadi korban skenario Ferdy Sambo dan kambing hitam.


9 jam lalu

Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dianggap Praktik Bonsai

Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan jumlah polisi yang diduga terlibat kasus ini jauh lebih banyak.


9 jam lalu

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa 3 Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM dianggap tak komprehensif dalam menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.


Selengkapnya