TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Polri telah menetapkan empat orang tersangka, merupakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Merujuk Jurnal Yudisial yang diterbitkan oleh jurnal.komisiyudisial.go.id, tindak pidana pembunuhan mempunyai beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya ialah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP
Berdasarkan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana meninggal atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Pasal 338 KUHP
Sedangkan Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan, yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal ini dinilai sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J dengan ajuan mengenai dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Secara lebih jelas, Irjen Ferdy Sambu dan kawan-kawan terjerat hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Berdasarkan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55 dan 56 KUHP tertuang dalam Bab V tentang pernyataan dalam Pidana. Berikut bunyi dan isi dari kedua pasal tersebut.
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi donasi pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian pasal-pasal yang akan menjerat Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Polri: Tergantung Fakta Hukum
Ikuti warta terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.