Begini Rincian Pasal Pembunuhan Berencana yang Ancam Ferdy Sambo cs

Sedang Trending 9 bulan yang lalu 222
Rabu, 10 Agustus 2022 23:23 WIB
Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aktivitas seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Dalam aksinya para peserta meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan serta para pelaku pembunuhan dapat dihukum secara adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Polri telah menetapkan empat orang tersangka, merupakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Merujuk Jurnal Yudisial yang diterbitkan oleh jurnal.komisiyudisial.go.id, tindak pidana pembunuhan mempunyai beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya ialah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Pasal 340 KUHP

Berdasarkan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana meninggal atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Pasal 338 KUHP

Sedangkan Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan, yang berbunyi: 

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal ini dinilai sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J dengan ajuan mengenai dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Secara lebih jelas, Irjen Ferdy Sambu dan kawan-kawan terjerat hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55 dan 56 KUHP tertuang dalam Bab V tentang pernyataan dalam Pidana. Berikut bunyi dan isi dari kedua pasal tersebut.

Ayat (1) 

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi donasi pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian pasal-pasal yang akan menjerat Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Polri: Tergantung Fakta Hukum

Ikuti warta terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.






2 jam lalu

Cerita Ketua RT Soal Putri Candrawathi Menangis di Kamar Saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah

Pada saat menghadiri penggeledahan itu, Yosef tak dapat berkomunikasi dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


2 jam lalu

Dikritik Banyak Diam di Kasus Brigadir J, DPR Balas Sebut Mahfud Md Banyak Komentar

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto tak terima kalau lembaganya dituding tenang saja dalam kasus Brigadir J. Dia menyebut Mahfud Md menteri komentator.


3 jam lalu

LPSK Jamin Lindungi Keluarga Jika Bharada E Jadi Justice Collaborator

Mahfud Md telah meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.


3 jam lalu

Mahfud MD Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Apa Maksudnya?

Mahfud Md menyebut Polri akan melakukan bangunan perkara kasus pembunuhan Brigadir J, menurutnya motifnya sensitif.


3 jam lalu

LPSK Sebut Putri Candrawathi Trauma Berat dan Butuh Penanganan Psikiater

Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Edwin mengatakan kondisi Putri Candrawathi memang membutuhkan pemulihan mental.


3 jam lalu

Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Polri: Tergantung Fakta Hukum

Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J berpeluang dijerat pasal berlapis. Tergantung fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.


4 jam lalu

ICJR Desak Penyidikan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tak Berhenti Sampai Sanksi Etik

ICJR mendorong Kapolri melakukan proses pidana seluruh pelaku obstruction of justice dalam proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.


4 jam lalu

LPSK Beberkan Keuntungan Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator

LPSK membeberkan sejumlah keuntungan yang bakal didapat Bharada E kalau dia jadi justice collaborator. Apa saja keuntungannya?


5 jam lalu

Anggota Brimob Datangi Bareskrim Bawa Koper, Diduga Barang Bukti Kasus Brigadir J

Kedua personil Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng saat datang ke Bareskrim.


5 jam lalu

Istri Ferdy Sambo saat Asesmen LPSK: Malu, Mbak, Malu

LPSK tak akan melakukan asesmen lanjutan kepada istri Ferdy Sambo.


Selengkapnya