Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 170
Rabu, 28 September 2022 02:02 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, JakartaSekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pas dan setara sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tak hormat.

"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat pas dan adil," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 September 2022 dikutip dari Antara.

Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan dalih kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.

"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah seluruh proses hukum melangkah sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.

Mu'ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan gambaran kepolisian yang sempat anjlok.

"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki gambaran kepolisian," katanya.

Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tak hormat sebagai personil polisi.

"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat personil Polri lainnya juga dijatuhi hukuman pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka ialah Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa pada Pekan Depan, Polri: Kalau Berkasnya Sudah Lengkap






8 jam lalu

Rencana Korlantas Polri Terbitkan BPKB Digital, Target Berlaku Tahun Ini

Korlantas Polri berencana untuk menerbitkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik atau digital.


8 jam lalu

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tertunda karena Saksi Kunci Sakit

Polri saat ini sedang mempersiapkan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang bakal dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing.


9 jam lalu

Polri Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikis Putri Candrawathi

Polri telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Putri Candrawathi. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu juga diperiksa secara psikologis.


10 jam lalu

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa pada Pekan Depan, Polri: Kalau Berkasnya Sudah Lengkap

Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan kalau berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap.


14 jam lalu

AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

AKBP Raindra Ramadhan Syah jalani sidang etik hari ini, dalam kaitan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J


15 jam lalu

Selain Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Gunawan juga Wajib Minta Maaf

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebagai perbuatan tercela dan melanggar etika.


16 jam lalu

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Pimpinan sidang KKEP menjatuhkan hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan,


17 jam lalu

LBH APIK Bakal Surati Kapolri soal Kasubdit Renakta PMJ Dijabat Polisi yang Diduga Bermasalah

LBH APIK menyatakan pihaknya menyiapkan keberatan ke Kapolri atas penunjukkan pejabat Kasubdit Remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.


18 jam lalu

DKI Ajak TNI dan Polri Gerebek Lumpur, dan Profil Kapolres Metro Jakarta Selatan Jadi Top 3 Metro

DKI Jakarta bersama personel gabungan TNI, Polri, dan komunitas masyarakat melaksanakan gerebek lumpur jadi Top 3 Metro.


19 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Dekat Ulama, Staf Pribadi 3 Kapolri

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pernah menjabat Kapolresta Tangerang pada tahun 2019.


Selengkapnya