Minggu, 14 Agustus 2022 00:33 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di letak saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mempunyai tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam tugas tersebut termasuk menjadi ajudan bagus di lingkungan instansi Polri atau lembaga negara lainnya.
Aturan seorang polisi menjadi ajudan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap tersebut dijelaskan bahwa personil Polri dapat mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.
Berikut pejabat-pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga personil Polri sebagai ajudan:
1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota
2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
5. Kepala badan/lembaga/komisi
6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia
7. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 dituliskan bahwa jumlah personil Polri yang dapat dijadikan ajudan pejabat hanya dua personel. Sementara itu, personil Polri yang ditugaskan sebagai personel pengamanan dan pengawalan sebanyak enam orang.
JOBPIE | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Daftar Ajudan Irjen Ferdy Sambo dan Pangkatnya
1 jam lalu

Daftar Ajudan Irjen Ferdy Sambo dan Pangkatnya
Ajudan Irjen Ferdy Sambo terdiri enam bintara dan dua tamtama. Berikut daftarnya.
4 jam lalu

Kasus Pelecehan Dihentikan, Keluarga Brigadir J Ingin Nama Baik Anaknya Dipulihkan
Pengacara keluarga Brigadir J mengatakan, keputusan Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan iadalah langkah yang sangat tepat.
6 jam lalu

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Personel Polri yang Ditahan Menjadi 16 Orang
Anggota Polri yang ditahan di tempat spesifik (patsus) karena melanggar kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 16 orang.
10 jam lalu

Boleh Menggelar Hajatan di Jalan Umum?
Hajatan seringkali digelar di jalan umum dan menimbulkan kemacetan. Bagaimana aturannya?
14 jam lalu

Pelaku Penusukan Novelis Salman Rushdie Terungkap
Salman Rushdie saat ini kondisinya tetap kritis. Pelaku penusukan sudah ditahan dan motifnya tetap didalami.
14 jam lalu

Logo Divisi Propam Polri, 2 Pistol Emas Saling Menyilang Apa Artinya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Begini makna logo Dividi Propam.
15 jam lalu

Mengenal Tim Siber Polri yang Memeriksa 15 Ponsel Terkait Kematian Brigadir J
Komnas HAM mengungkap tim siber Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap 15 ponsel yang disinyalir berkaitan dengan kematian Brigadir J.
1 hari lalu

Laki-laki Bersenjata di Ohio Terobos Gedung FBI
Seorang pria bersenjata menerbos masuk kantor FBI di Ohoi. Motifnya belum diketahui. Pelaku tewas dalam baku tembak di kejadian itu
1 hari lalu

Bagaimana Media Asing Memberitakan Kasus Ferdy Sambo?
Terseretnya nama perwira tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir J mendapat perhatian dari media asing.
1 hari lalu

Terlibat Penyerbuan Gedung Capitol, Mantan Polisi AS Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan sersan polisi AS, Thomas Robertson, divonis tujuh tahun tiga bulan penjara karena turut menyerbu Gedung Capitol bersama pendukung Trump